MUSI RAWAS – Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam urusan pertanahan. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tanah, terdapat 7 layanan prioritas yang bisa dimanfaatkan. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses legalitas serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan tanah. Berikut penjelasannya:
1. Pendaftaran SK (Surat Keputusan)
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mencatat dan mendaftarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang terkait hak atas tanah. SK ini biasanya menjadi dasar awal dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dengan pendaftaran yang tepat, legalitas tanah akan semakin kuat dan terjamin.
2. ROYA
ROYA adalah layanan untuk menghapus Hak Tanggungan dari buku tanah dan sertifikat. Proses ini dilakukan setelah pemilik tanah telah melunasi utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, biasanya kepada pihak bank. Mengurus ROYA penting agar status tanah kembali bersih dari beban hukum dan bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
SKPT adalah dokumen yang menunjukkan status pendaftaran dan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat dibutuhkan dalam proses jual beli tanah atau saat mengajukan kredit ke bank. Dengan SKPT, status hukum tanah menjadi lebih jelas dan meminimalisir sengketa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya