4. Pengecekan Sertipikat
Layanan ini memberikan kemudahan untuk memeriksa keabsahan dan status hukum sertifikat tanah. Pengecekan ini penting dilakukan sebelum melakukan transaksi jual beli, warisan, atau tindakan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak bermasalah secara hukum.
5. Hak Tanggungan
Layanan ini terkait dengan proses pemberian jaminan atas tanah kepada kreditur (seperti bank) dalam bentuk Hak Tanggungan. Termasuk di dalamnya proses pendaftaran Hak Tanggungan di kantor pertanahan agar memiliki kekuatan hukum sebagai jaminan utang.
6. Peralihan Hak
Layanan ini digunakan untuk mencatat perubahan kepemilikan tanah. Peralihan bisa terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar. Dengan mencatat peralihan ini secara resmi, maka status kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Perubahan Hak
Jika Anda ingin mengubah jenis hak atas tanah, seperti dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) atau sebaliknya, layanan ini yang harus dimanfaatkan. Perubahan hak ini akan menyesuaikan peruntukan dan status kepemilikan sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Halaman : 1 2