LUBUKLINGGAU – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Kelurahan Taba Jemekeh dan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II akhirnya resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Subandio Amin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, David Novio Fernando, membenarkan proses penutup TPS ini. Kedepannya ia akan terus edukasi masyarakat terkait pembuangan sampah ini.
“Nanti kita siapkan transit kendaraan pengakut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dimana harus membuang sampah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
David mengucapkan terimakasih kepada Febrio Fadilah selaku mediator dengan pemilik lahan, sehingga pemilik lahan mau penutup TPS ini dengan Win win solutions.
Sementara itu, Febrio Fadilah selaku mediator dengan pemilik lahan TPS ini menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun tidak menemui titik temu, namun alhamdulillah akhirnya sekarang pemilik lahan mau menutup TPS ini dengan ikhlas.
Febrio menjelaskan bahwa diketahui bahwa TPS tersebut merupakan usaha ilegal, akan tetapi tentunya menjadi mata pencaharian pokok keluarga tersebut dan apabila ditutup secara permanen tanpa memberikan solusi terhadap mata pencaharian mereka maka akan sia-sia.
“Perlu pendekatan dari hati ke hati, akhirnya muncul solusi yang diberikan kepada pemilik lahan tersebut agar tetap bisa menghasilkan meskipun TPS nya ditutup. Seperti pepatah, kita berikan kail agar tetap menghasilkan ikan,” ungkap Rio sapaan akrab Plt. Kadis Perkim ini.
Lebih lanjut saat ditanya wartawan Info Lubuklinggau, “kail” apa yang diberikan kepada pemilik lahan? namun Rio menjawab dengan senyuman saja. (*/esa)