MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Mura, menahan, M Dani (28) warga Jln Kenangan II Lintas Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
Tersangka terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga kepergok mencuri buah sawit milik PT. PHML di Divisi VIII Blok I 351 A, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
Sedikitnya anggota mengamankan BB sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit seberat 1.180 Kg, dan apabila ditafsirkan kerugian senilai Rp. 3.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
“Saat kita berhasil amankan tersangka dan kami masih terus dilakukan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Halaman : 1 2 Selanjutnya