LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi penataan administrasi pemerintahan dan kewilayahan dengan fokus pelaksanaan dana kelurahan tahun anggaran 2023 di Cinema Hall Lt. 5 Pemkot Lubuklinggau, Senin (5/6/2023).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, Ira Dwi Ariyati dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan kegiatan dana kelurahan tahun 2023, menyelaraskan pelaksanaan dana dengan rumus kebijakan di bidang administrasi pemerintahan dan administrasi kewilayahan, serta mengkoordinasikan kegiatan dana kelurahan sehingga tidak tumpang tindih dengan kegiatan-kegiatan OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut penegasan batas daerah, lanjut Ira, dalam hal ini batas Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas dan Rejang Lebong dimana telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor: 50 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor: 69 Tahun 2019 bahwa luas wilayah Kota Lubuklinggau definitif secara de facto adalah 367,726 Km2.
Sedikit berkurang dibandingkan dengan luas wilayah indikatif dalam UU Nomor: 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau seluas 401,50 Km2.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan peta hasil penegasan batas kelurahan dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur oleh lurah terkait.
Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengatakan bahwa Pemkot Lubuklinggau mendapatkan kucuran dana yang diberikan kepada kelurahan sebesar Rp 200 Juta/kelurahan untuk itu diadakan rakor ini agar memahami penggunaan dana kelurahan.
“Harapannya dana ini nanti, hasilnya lebih efektif, efesien, tepat guna dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Syahrizal Ali.
Hadir dalam rapat, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Cama dan Lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.