LUBUKLINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersama Direktur Keuangan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPDSSBB), Amrul Muslimin, Pemimpin Divisi Perencanaan, Samiluddin, Pemimpin Divisi SKP, Roby Hakim dan Kabag Divisi PKA, Faturrahman menghadiri rapat kajian bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT. BPDSSBB tentang penyertaan modal dalam bentuk lain (Inbreng), beberapa hari lalu.
Dari informasi yang dihimpun, yang melatarbelakangi rapat kajian bersama ini untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411-420 Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 282-285 Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan tersusunnya hasil kajian bersama tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi proses investasi Pemkot Lubuklinggau kepada pihak BPDSSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya