LUBUKLINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa bersama Direktur Keuangan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPDSSBB), Amrul Muslimin, Pemimpin Divisi Perencanaan, Samiluddin, Pemimpin Divisi SKP, Roby Hakim dan Kabag Divisi PKA, Faturrahman menghadiri rapat kajian bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dengan PT. BPDSSBB tentang penyertaan modal dalam bentuk lain (Inbreng), beberapa hari lalu.
Dari informasi yang dihimpun, yang melatarbelakangi rapat kajian bersama ini untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411-420 Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 282-285 Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan tersusunnya hasil kajian bersama tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi proses investasi Pemkot Lubuklinggau kepada pihak BPDSSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi pembahasan dalam pertemuan itu, berisi hal-hal terkait dari sisi kredibilitas mengenai rasio kinerja dan kepatuhan BPDSSBB 2021-2023 (tiga tahun terakhir), kontribusi dividen PMPD BSSBB yang akan diterima (Pasal 415 dan tujuan yang tercantum pada Permen Nomor: 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda terkait manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya).
Dimana hal-hal tersebut merupakan sisi untuk memperkuat keyakinan bagi pemerintah daerah, diselaraskan dari sisi analisis keuangan, analisis kelayakan portofolio dan analisis rasio.
Turut hadir mendampingi Sekda, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, AH Ritonga, Kepala BPKAD, Zulfikar, Plt Kepala DPMPTSP, Zainal Syamsi, Kabag Perekonomian dan SDA, M Iskandar Muda serta perwakilan dari Bappedalitbang Kota Lubuklinggau.(*/rls)