LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri menghadiri sosialisasi nasional perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penggunaan dana bagi hasil (DBH) Sawit via meeting zoom di Command Center Bumi Silampari Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jumat (06/10/23).
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kementerian Keuangan RI, Mariana Dyah Savitri.
Dalam paparannya, Mariana Dyah Savitri mengatakan DBH Sawit mulai dialokasikan pada 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana ini diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
“Jadi kalau kita melihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, sekurang-kurangnya 80 persen dari DBH Sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk didalamnya penanganan jembatan,” ujarnya.
Hal ini penting, karena infrastruktur jalan merupakan sarana vital dan menjadi salah satu eksternalitas negatif yang sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian sisanya 20 persen bisa digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah (RAD) tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Isco perkebunan rehabilitasi hutan dan lahan.
Selain itu, ada pula perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Kemenkeu sangat berharap DBH Sawit ini bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan sebaliknya pemerintah daerah dapat mengelola sekaligus merencanakan penggunaan DBH sawit dengan sebaik-baiknya serta bersinergi melalui sumber-sumber pendanaan lain.
Dirinya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH Sawit ini berjalan lancar dan seluruh peserta dapat terlindungi.
Turut hadir mendampingi Pj Sekda, Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, H Surya Dharma, dan OPD terkait.