JAKARTA – Penjabat (Pj.) Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kemendagri. Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj. kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Senin 30 Oktober 2023.
Rakor dibuka langsung Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D. Dalam arahannya Mendagri mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.
“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.

Rakor tersebut mengingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian penjabat (Pj.) kepala daerah. Pj. diharapkan bisa menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD. Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga (K/L). Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya