LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H Hendri Hermani memimpin rapat pembahasan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau tentang Tata Kelola Rumah Sakit (RS), Standar Pelayanan Minimal, Tarif Pelayanan dan Tarif Pembagian Jasa Pelayanan RSUD Petanang di ruang rapat Lt. 3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kamis(9/11/2023).
Dalam sambutannya saat membuka rapat, H Hendri Hermani menerangkan, Perwal ini sangat penting mengingat mencakup tata kelola, standar pelayanan minimal, tarif pelayanan serta tarif pembagian jasa pelayanan RSUD Petanang.
“Pembentukan Perwal ini melalui berbagai proses yang melibatkan beberapa pihak. Untuk itu akan ditelaah yang disesuaikan dengan keadaan serta kondisi yang ada,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rapat awal ini sambung dia, akan dilaksanakan rapat lanjutan bersama Dispenda, BPKAD dan Bappeda yang bertujuan menghasilkan kesepakatan bersama khususnya untuk tarif pelayanan dan tarif pembagian jasa pelayanan RSUD Petanang.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Aris Garnida Husein menambahkan pihaknya dengan semaksimal mungkin siap membantu secara bersama-sama menyelesaikan pembentukan Perwal ini.
“Baik dasar, peruntukan hingga kekuatan hukumnya, akan menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Hadir Direktur RS Petanang, dr Christantono Bekti Prasetyo, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Nirwana dan perwakilan dari OPD terkait.