Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif

Monday, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Yulian Effendi.

Dalam rapat, Wakil BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Almeid Sastra Dikrama menyampaikan tiga Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Pengolahan Sampah.

Dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan tanggapan eksekutif atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, H Koimudin menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit merupakan langkah penting dalam menguatkan sistem kesehatan di Kota Lubuk Linggau

Karena menurutnya pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi unsur kesejahteraan dan harus diwujudkan sesua dengani cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum UUD 1945 dan Pancasila.

Baca Juga  Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin membuka kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM)

“Kesehatan adalah salah satu aspek utama dalam kehidupan manusia dan produktivitas individu serta masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat berhak memiliki akses terhadap perawatan medis yang berkualitas. Pemkot Lubuk Linggau memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai Raperda tentang Anti Perundungan di lingkungan sekolah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan satuan pendidikan pada prinsipnya menyatakan bahwa peserta didik, pendidik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidik lainnya berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi,l.

Baca Juga  Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin membuka kegiatan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru

“Sekolah harus ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan warga satuan pendidikan, maka dari itu pemerintah wajib memastikan keamanan serta kesejahteraan setiap individu, terutama para siswa di sekolah-sekolah,” imbaunya.

Raperda tentang Pengolahan Sampah, menurut undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk pada atau semi padat, baik organik maupun anorganik yang dapat terurai atau dianggap sudah tidak berguna lagi serta dibuang ke lingkungan

“Betapa besarnua pppppermasalahan sampah serta menjadi isu serius di Kota Lubuk Linggau, tumpukan sampah yang semakin bertambah setiap harinya tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga  Terkait Inflasi, Perlu Koordinasi Antar PPID

Melalui Raperda Iisiatif DPRD, pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat akan berkerjasama untuk menciptakan solusi yang efektif dalam pengolahan sampah dan Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang jelas kuat bagi langkah-langkah preventif, pengolahan dan pemantauan terhadap persolan sampah,” tandasnya.

Dia pun mengajak mari berkomitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota,. Jadikan kota sebagai contoh dalam pengolahan sampah yang berkelanjutan serta ramah lingkungan dan jaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang, kondisi yang bersih juga mencerminkan kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya.(*/Acm).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Wako: Pemkot Lubuk Linggau Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Memiliki Aplikasi Hitung Cepat
Pj Wako dan Jajaran Safari Jumat di Masjid Jami’ At Takwa
Pj Wako dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau
Pj Wako Buka Kegiatan Seminar Character Building Based of Minset Change
Pj Wako Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi GKPD, PJAS dan PPABK 2024
Pj Wako Pimpin Apel Pembinaan Netralitas ASN
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin bersilaturahmi dengan Menteri Sosial RI, Drs. H. Saifullah Yusuf
Tag :

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 13:28 WIB

Pj Wako: Pemkot Lubuk Linggau Satu-satunya Daerah di Sumsel yang Memiliki Aplikasi Hitung Cepat

Friday, 22 November 2024 - 13:23 WIB

Pj Wako dan Jajaran Safari Jumat di Masjid Jami’ At Takwa

Friday, 22 November 2024 - 13:19 WIB

Pj Wako dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau

Friday, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Pj Wako Buka Kegiatan Seminar Character Building Based of Minset Change

Friday, 22 November 2024 - 13:09 WIB

Pj Wako Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi GKPD, PJAS dan PPABK 2024

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Safari Jumat di Masjid Jami’ At Takwa

Friday, 22 Nov 2024 - 13:23 WIB

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau

Friday, 22 Nov 2024 - 13:19 WIB