Mulai 1 Februari 2025, penjualan Elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menata distribusi gas Elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. di kutip dari kompas.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.