Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan memberikan informasi penting terkait syarat dan proses pembuatan sertipikat tanah bagi masyarakat. Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah dan menjadi salah satu aset penting yang perlu dimiliki.
Syarat atau Berkas yang Diperlukan
Untuk mengurus sertipikat ikat tanah di BPN, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Formulir pendaftaran dari BPN
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh melalui jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C Surat Riwayat Tanah
Proses Pembuatan Sertipikat Tanah
Halaman : 1 2 Selanjutnya