TERNATE, Maluku Utara – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemda se-Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Menteri Nusron, proses administrasi hingga penerbitan sertipikat tanah tidak bisa berjalan tanpa verifikasi dan dokumen pendukung dari pemerintah desa. “Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, terutama kepala desa. Sebab, riwayat tanah hanya bisa dipastikan melalui desa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama untuk menjamin keabsahan riwayat tanah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan konflik atau masalah hukum di kemudian hari. “Supaya tidak terjadi sengketa, maka harus ada check and balance. Semua dimulai dari dokumen di tingkat desa,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






