Jakarta – Program Reforma Agraria terus menjadi prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai langkah mewujudkan keadilan struktural dalam pengelolaan tanah untuk rakyat. Sejak Nusron Wahid menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, ia menegaskan belum menandatangani satu pun perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sudah 10 bulan mendapatkan kepercayaan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kami belum tanda tangan satu pun perpanjangan dan pembaruan HGU,” tegas Menteri Nusron dalam kegiatan Audiensi Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Jaga Hak Masyarakat Sekitar HGU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut diambil demi memastikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan HGU tetap terlindungi. Menurut Menteri Nusron, hingga kini masih terdapat perbedaan tafsir dalam aturan penyediaan plasma sebagaimana tertuang dalam PP 18/2021 dan PP 26/2021.
“Kami ingin ada keadilan struktural terhadap distribusi tanah ini. Masalah plasma inilah yang menurut pemahaman saya menjadi sumber ketidakadilan, di mana petani tidak bisa mendapatkan akses terhadap tanah yang ada di sekitar HGU maupun HGB,” jelasnya.
Tunggu Hasil Satgas Penetapan Kawasan Hutan
Penundaan perpanjangan HGU dilakukan sembari menunggu hasil kerja Satuan Tugas Penetapan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Nusron menekankan pentingnya kejelasan status kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami menghormati kerja teman-teman di Satgas PKH supaya peta mana yang hutan, mana yang tidak hutan, ini jelas dulu. Sehingga, ketika kami melangkah, kami tidak menabrak yang ada,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya