LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar membuka acara sosialisasi Aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME) kepada Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan Praktek Dokter Mandiri di Wilayah Kota Lubuklinggau, di Cinema Hall Lt.5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Selasa (22/8/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya