LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar menghadiri rapat koordinasi mengenai rencana penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)/ Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Lubuklinggau, Jumat, (3/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya mengungkapkan rencana penertiban APK akan dilaksanakan Jumat mendatang.
Menurut Dedy, rapat ini, merupakan bentuk koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Satpol PP, dan stakeholder terkait dalam hal mengawal proses penertiban APK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar ada kesepahaman antara kami dan pemerintah. Jangan sampai ada kesalahpahaman saat penertiban berlangsung,” tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada parpol terkait penertiban APK ini, namun bukannya berkurang, justru malah bertambah setiap harinya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya