LUBUKLINGGAU- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar memimpin rapat koordinasi (rakor) dan advokasi gerakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tahun 2023 di ruang rapat Lt.3 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kamis (31/08/2023).
Dalam arahannya, Kahlan Bahar mengatakan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak maka segera ditindaklanjuti karena sudah ada undang-undang serta hukum yang mengatur akan hal tersebut.
“Diharapkan di Kota Lubuklinggau jangan sampai marak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar kota kita tetap aman, nyaman, dan damai,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), A Dedi Nopembri dalam sambutannya juga mendukung pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber, Sekretaris Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Lubuklinggau, Endang Puspitasari dengan materi peranan organisasi wanita dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APM, Alian Fauzi, menekankan pada materi kelurahan ramah perempuan dan peduli anak yang mencakup program-program pemerintah dan bantuan hukum terhadap korban kekerasan.