“Setelah diverifikasi dari Kemenkumham, maka dapat diketahui apakah suatu kelurahan masih layak disebut kelompok Kelurahan Kadarkum. Jika masih layak, maka kelurahan tersebut akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana atas keberhasilan pembinaan desa/Kelurahan Kadarkum,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Kahlan Bahar berharap dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya di 13 kelurahan yang disebutkan diatas, tetapi juga diaplikasikan ke 72 kelurahan yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.
Jika nantinya sukses menerima penghargaan Anubhawa Sasana yang merupakan prestasi dalam membina dan mengembangkan desa/kelurahan Sadar Hukum, tentu merupakan hal membanggakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun jangan lupa, tujuan pemberian penghargaan ini tak lain untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap anggota keluarga menyadari mengenai hak, kewajiban dan patuh serta taat terhadap supremasi hukum.(*/jsh)
Halaman : 1 2