Kedua, menyempurnakan indikator kinerja agar memenuhi kriteria yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant and Time-bound) dan cukup untuk mengukur sasaran strategis.
Ketiga, menetapkan IKU sesuai dengan hasil review/perbaikan dan menjadikan IKU tersebut sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja.
Keempat, mendorong perangkat daerah untuk melakukan pemantauan atas capaian kinerja unit dibawahnya secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya