LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus bagi penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindakan pidana perdagangan orang melalui sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak di Hotel WE Kota Lubuklinggau, Senin (17/7/2023).
Dalam sambutannya, Kahlan Bahar menyampaikan atas nama Pemkot Lubuklinggau dan pribadi memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang fokusnya adalah bagaimana pencatatan dan pelaporan terhadap kasus bagi penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindakan perdagangan orang melalui sistem informasi online.
Menurutnya, pelatihan ini dipandang sebagai langkah strategis bila melihat dari fenomena terakhir yang menunjukan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data dan survei secara nasional, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, semuanya jelas diatur secara tegas terkait hal ini,” ungkapnya.
Jelas sekali sambungnya perempuan dan anak harus atau wajib dilindungi hak-haknya dimana kekerasan dalam hal ini memiliki jenis beragam dan yang paling menonjol adalah kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT relasi personal, kekerasan terhadap anak, kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar serta kekerasan terhadap pembantu rumah tangga.
Dirinya berpesan kepada peserta, ikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya agar mendapat wawasan dan dapat menangani kasus maupun memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui sistem digitalisasi.
Sementara dalam laporannya, Kepala DP3APM Kota Lubuklinggau, Heri Suryanto menyampaikan secara nasional pemerintah telah mempunyai sistem informasi dan memiliki tenaga di setiap kecamatan dan ada juga di forum anak guna mencatat dan melaporkan kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dirinya berharap agar peserta yang mengikuti pelatihan dapat melakukan pelaporan setiap tindakan kekerasan perempuan dan anak. Pelaporan dapat langsung dilakukan ke Kemen-PPPA agar segera dilakukan penanganan secara langsung.