LUBUKLINGGAU-Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus bagi penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindakan pidana perdagangan orang melalui sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak di Hotel WE Kota Lubuklinggau, Senin (17/7/2023).
Dalam sambutannya, Kahlan Bahar menyampaikan atas nama Pemkot Lubuklinggau dan pribadi memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang fokusnya adalah bagaimana pencatatan dan pelaporan terhadap kasus bagi penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindakan perdagangan orang melalui sistem informasi online.
Menurutnya, pelatihan ini dipandang sebagai langkah strategis bila melihat dari fenomena terakhir yang menunjukan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari data dan survei secara nasional, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, semuanya jelas diatur secara tegas terkait hal ini,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya