Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil Kantor Pertanahan. Menurutnya, penetapan subjek redistribusi harus dilakukan dengan cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi memastikan program redistribusi tanah berjalan transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan proses penetapan calon subjek redistribusi dapat segera ditetapkan, sehingga program redistribusi tanah bisa segera dilaksanakan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2