Nantinya posko ini berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di perusahaan lahan yang berpotensi dan rawan terbakar serta pos penyekatan bagi masyarakat.
“Lakukan komunikasi dengan masyarakat guna mencegah Karhutlah. Dari Polri ada 300 personil yang akan bertugas selama 30 hari. Kami tidak bisa bekerja sendiri perlu kerjasama dengan stakeholder terkait,” tandasnya.
Tugas personil sambungnya bukan untuk memadamkan api, namun mencegah Karhutla. Di radius 10 KM tidak boleh ada api. Semoga di Provinsi Sumsel tidak ada lagi Kebakaran Hutan dan Lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Wakapolres Lubuklinggau, Kompol H Asep Supriyadi mengatakan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan adalah dengan melakukan pengecekan kesiapan masing-masing instansi, membangun pos di lokasi rawan Karhutla dan membangun penyekatan.
Selain itu, mewajibkan perusahan melengkapi regu pemadam kebakaran di Posko, meningkatkan gotong royong serta terlibat langsung dalam sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan ini.
Halaman : 1 2