Lubuk Linggau, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Senin (10/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Delapan Raperda Usulan DPRD Kota Lubuk Linggau:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
4. Raperda tentang Keolahragaan.
5. Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
6. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
7. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
8. Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Adapun Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau:
Halaman : 1 2 Selanjutnya