Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Friday, 31 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, penjualan Elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menata distribusi gas Elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. di kutip dari kompas.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Dinilai Sukses Capai UHC Wali Kota Lubuklinggau Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Pengecer Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan

Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjual Elpiji 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri ini mempermudah proses pendaftaran, bahkan pengecer perseorangan pun dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Setelah terdaftar, distribusi Elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, memastikan alur distribusi yang lebih efisien.

Tujuan Penataan Distribusi
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran Elpiji 3 kg yang selama ini kerap menimbulkan masalah, seperti penyimpangan atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan menerapkan sistem yang lebih terkontrol, pemerintah berharap gas Elpiji subsidi dapat lebih merata kepada rumah tangga miskin dan golongan menengah ke bawah yang berhak menerima subsidi. Selain itu, dengan mempersingkat rantai distribusi, diharapkan harga Elpiji 3 kg yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah.

Facebook Comments Box

Baca Juga  Pria di Bangkalan Meninggal Dunia Usai Nyawer Biduan, Kejadian Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti
Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara
Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wako Dukung Program Presiden Asta Cita
Prabowo Rencanakan Tambahan Gaji untuk Guru di Indonesia, Begini Penjelasan Mendikdasmen
Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau
Pj Wako Terima Penghargaan dari KASN
Tag :

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 01:23 WIB

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti

Friday, 21 February 2025 - 01:13 WIB

Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara

Friday, 31 January 2025 - 14:17 WIB

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Sunday, 19 January 2025 - 01:17 WIB

Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu

Wednesday, 20 November 2024 - 16:04 WIB

Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Wako-Wawako Safari Ramadhan di Masjid Al Amin Kelurahan Karya Bakti

Tuesday, 18 Mar 2025 - 11:34 WIB