Mulai 1 Februari 2025, penjualan Elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menata distribusi gas Elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. di kutip dari kompas.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjual Elpiji 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri ini mempermudah proses pendaftaran, bahkan pengecer perseorangan pun dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Setelah terdaftar, distribusi Elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, memastikan alur distribusi yang lebih efisien.
Tujuan Penataan Distribusi
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran Elpiji 3 kg yang selama ini kerap menimbulkan masalah, seperti penyimpangan atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan menerapkan sistem yang lebih terkontrol, pemerintah berharap gas Elpiji subsidi dapat lebih merata kepada rumah tangga miskin dan golongan menengah ke bawah yang berhak menerima subsidi. Selain itu, dengan mempersingkat rantai distribusi, diharapkan harga Elpiji 3 kg yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya