Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Friday, 31 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Februari 2025, penjualan Elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menata distribusi gas Elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. di kutip dari kompas.com Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Kiamat Diprediksi Terjadi pada 29 Juni 2024 oleh Peramal India

Pengecer Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan

Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjual Elpiji 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri ini mempermudah proses pendaftaran, bahkan pengecer perseorangan pun dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Setelah terdaftar, distribusi Elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, memastikan alur distribusi yang lebih efisien.

Tujuan Penataan Distribusi
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki penyaluran Elpiji 3 kg yang selama ini kerap menimbulkan masalah, seperti penyimpangan atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan menerapkan sistem yang lebih terkontrol, pemerintah berharap gas Elpiji subsidi dapat lebih merata kepada rumah tangga miskin dan golongan menengah ke bawah yang berhak menerima subsidi. Selain itu, dengan mempersingkat rantai distribusi, diharapkan harga Elpiji 3 kg yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan pemerintah.

Facebook Comments Box

Baca Juga  Jokowi : Sensus Pertanian Harusnya 5 Tahun Sekali

Berita Terkait

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti
Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara
Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wako Dukung Program Presiden Asta Cita
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 13 August 2025 - 07:05 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta

Monday, 11 August 2025 - 03:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Saturday, 9 August 2025 - 04:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Friday, 21 February 2025 - 01:23 WIB

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti

Friday, 21 February 2025 - 01:13 WIB

Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

Sunday, 17 Aug 2025 - 23:04 WIB