Pengecer Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjual Elpiji 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri ini mempermudah proses pendaftaran, bahkan pengecer perseorangan pun dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Setelah terdaftar, distribusi Elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, memastikan alur distribusi yang lebih efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT