Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Friday, 31 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Distribusi dalam Keputusan Menteri ESDM
Penataan distribusi Elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan Elpiji 3 kg hanya diperbolehkan dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dengan NIB. Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Pj Wako Buka Kegiatan Asistensi Pelaporan IKK Dalam Penyelanggaraan Urusan Pemda

Dampak bagi Masyarakat dan Pengecer
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan dan memastikan mereka yang benar-benar membutuhkan Elpiji subsidi dapat mendapatkannya dengan harga yang terjangkau. Bagi pengecer, perubahan ini mengharuskan mereka untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual Elpiji 3 kg. Proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online diharapkan dapat mempermudah transisi menuju sistem distribusi yang lebih teratur ini.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar distribusi Elpiji subsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan yang sering terjadi selama ini.

Baca Juga  Kiamat Diprediksi Terjadi pada 29 Juni 2024 oleh Peramal India

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti
Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara
Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wako Dukung Program Presiden Asta Cita
Prabowo Rencanakan Tambahan Gaji untuk Guru di Indonesia, Begini Penjelasan Mendikdasmen
Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau
Pj Wako Terima Penghargaan dari KASN
Tag :

Berita Terkait

Friday, 21 February 2025 - 01:23 WIB

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti

Friday, 21 February 2025 - 01:13 WIB

Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara

Friday, 31 January 2025 - 14:17 WIB

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Sunday, 19 January 2025 - 01:17 WIB

Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu

Wednesday, 20 November 2024 - 16:04 WIB

Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Wako-Wawako Safari Ramadhan di Masjid Al Amin Kelurahan Karya Bakti

Tuesday, 18 Mar 2025 - 11:34 WIB