Aturan Distribusi dalam Keputusan Menteri ESDM
Penataan distribusi Elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan Elpiji 3 kg hanya diperbolehkan dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dengan NIB. Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dampak bagi Masyarakat dan Pengecer
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan dan memastikan mereka yang benar-benar membutuhkan Elpiji subsidi dapat mendapatkannya dengan harga yang terjangkau. Bagi pengecer, perubahan ini mengharuskan mereka untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual Elpiji 3 kg. Proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online diharapkan dapat mempermudah transisi menuju sistem distribusi yang lebih teratur ini.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar distribusi Elpiji subsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan yang sering terjadi selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2