Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Friday, 31 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Distribusi dalam Keputusan Menteri ESDM
Penataan distribusi Elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan Elpiji 3 kg hanya diperbolehkan dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dengan NIB. Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau

Dampak bagi Masyarakat dan Pengecer
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyelewengan dan memastikan mereka yang benar-benar membutuhkan Elpiji subsidi dapat mendapatkannya dengan harga yang terjangkau. Bagi pengecer, perubahan ini mengharuskan mereka untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual Elpiji 3 kg. Proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online diharapkan dapat mempermudah transisi menuju sistem distribusi yang lebih teratur ini.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar distribusi Elpiji subsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan yang sering terjadi selama ini.

Baca Juga  Prabowo Rencanakan Tambahan Gaji untuk Guru di Indonesia, Begini Penjelasan Mendikdasmen

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti
Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara
Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wako Dukung Program Presiden Asta Cita
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 13 August 2025 - 07:05 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta

Monday, 11 August 2025 - 03:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Saturday, 9 August 2025 - 04:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Friday, 21 February 2025 - 01:23 WIB

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti

Friday, 21 February 2025 - 01:13 WIB

Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

Sunday, 17 Aug 2025 - 23:04 WIB