“Untuk itu, tepat sekali rasanya kegiatan ini kita laksanakan, apalagi pemateri yang merupakan seorang Sekjend Ombudsman RI,” katannya.
Dia mengatakan bahwa Maladministrasi sebuah perbuatan melanggar hukum dimana terdapat beberapa jenisnya, pertama penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda sehingga proses administrasi tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya