Dia mengatakan bahwa Maladministrasi sebuah perbuatan melanggar hukum dimana terdapat beberapa jenisnya, pertama penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda sehingga proses administrasi tidak tepat waktu.
“Dan masih banyak hal-hal yang sering terjadi seperti penyalahgunaan wewenang, dan pemyimpangan prosedur. Saya harapkan, agar kegiatan ini diikuti dengan baik agar dapat merubah pola pelayanan yang baik bagi masayarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini diikuti jajaran kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau, Para camat, Lurah kemudian direktur BUMD yang ada di Kota Lubuk Linggau.(aaf)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2