Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Thursday, 14 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan memberikan informasi penting terkait syarat dan proses pembuatan sertipikat tanah bagi masyarakat. Sertipikat tanah merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah dan menjadi salah satu aset penting yang perlu dimiliki.

Syarat atau Berkas yang Diperlukan

Untuk mengurus sertipikat ikat tanah di BPN, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan
  • Formulir pendaftaran dari BPN
  • Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh melalui jual beli
  • Fotokopi Girik atau Letter C Surat Riwayat Tanah
Baca Juga  Polisi yang Tendang Pemotor Hingga Hidung Patah Dicopot dari Jabatan Kasikum Polres Prabumulih

Proses Pembuatan Sertipikat Tanah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wagub Cik Ujang  Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Negara Berlaku 2026
Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Harapan II Stand Dekranasda Terbaik di Sriwijaya Expo 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekda Kota Lubuklinggau Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se-Sumatera Selatan
Polisi yang Tendang Pemotor Hingga Hidung Patah Dicopot dari Jabatan Kasikum Polres Prabumulih
Pj Wako Hadiri Doa Bersama Dalam Rangka Pemilukada Serentak 2024
Pj Wako Hadiri RUPSLB Bank Sumsel Babel
Penjabat Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri rapat fasilitasi permasalahan status aset Pasar Inpres

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 07:20 WIB

Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Monday, 11 August 2025 - 14:59 WIB

Wagub Cik Ujang  Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Negara Berlaku 2026

Wednesday, 6 August 2025 - 01:19 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Harapan II Stand Dekranasda Terbaik di Sriwijaya Expo 2025

Wednesday, 19 March 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel

Monday, 3 February 2025 - 23:36 WIB

Sekda Kota Lubuklinggau Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se-Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Sumsel

Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Thursday, 14 Aug 2025 - 07:20 WIB