PALEMBANG-Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau, M Johan Iman Sitepu menghadiri rapat koordinasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 di Sriwijaya Ballroom Hotel Swarna Dwipa Kota Palembang, Rabu (25/10/23).
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti mengatakan latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 77 Tahun 2016 tentang Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel serta Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 622/KPTS/Diskominfo/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
Lebih jauh Rika Efianti mengungkapkan berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap keterbukaan informasi publik di Sumsel pada 2022 lalu, Provinsi Sumsel mendapat predikat inovatif.
Predikat Inovatif merupakan peringkat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemprov Sumsel sebagai penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif, akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Halaman : 1 2 Selanjutnya