Dalam rapat tersebut, dibahas strategi implementasi rencana aksi pendampingan usaha akses, termasuk penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan usaha produktif berbasis lahan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi agar program dapat berjalan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, M Ardiyansah menyampaikan bahwa penetapan model ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah yang telah dilegalkan. “Reforma agraria tidak hanya berhenti pada legalisasi aset, tetapi juga memastikan aset tersebut memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2