Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta

Wednesday, 13 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga  Netizen Keluhkan M-Banking BCA Error, Serangan Siber?

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri Nusron

Facebook Comments Box

Baca Juga  Kilas Balik Satu Tahun Kepemimpinan Pj Wali Kota Lubuk Linggau Banyak Prestasi dan Capaian Hasil Kinerja

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti
Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025
Sudah Ada Titik Terang: Peserta dengan Kode R2 dan R3 Tanpa L Berpotensi Jadi PPPK Penuh Waktu
Pj Walikota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Pilkada
Pj Wako Dukung Program Presiden Asta Cita
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 13 August 2025 - 07:05 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara Jakarta

Monday, 11 August 2025 - 03:12 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BWI Awards Kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Saturday, 9 August 2025 - 04:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Friday, 21 February 2025 - 01:23 WIB

Usai Pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Silaturahmi dengan Tokoh Di Rumah Ridwan Mukti

Friday, 21 February 2025 - 01:13 WIB

Resmi Dilantik, ini Visi Misi Linggau Juara

Berita Terbaru

Sumsel

Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Thursday, 14 Aug 2025 - 07:20 WIB