Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut positif arahan tersebut. Ia menilai program sertipikasi tanah dari Kementerian ATR/BPN sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum. “Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal masyarakat untuk mengakses pinjaman di bank, sekaligus menjamin tanah dapat diwariskan secara sah kepada anak cucu mereka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Perjanjian tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta dukungan terhadap program strategis nasional di Maluku Utara.
Rakor ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis.
Halaman : 1 2






