Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf Ateh perlu manajemen sasaran untuk mengatasi resiko. Harus ada kolaborasi untuk mengidentifikasi dan mengatasi resiko lebih awal dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
Ada lima pokok kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 39 Tahun 2023 yaitu pembentukan komite MRPN, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya pengembangan early warning system kepada Presiden RI, integrated assurance BPKP, APIP K/L/D dan SPI BUMN/D dan terakhir peningkatan kompetensi melalui sertifikasi MRPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertifikasi manajemen risiko sektor publik ada tiga, yakni sertifikasi manajemen risiko bagi organ pengelolaan risiko koperasi (CREL, CCRM, CCRA dan CCRO), sertifikasi manajemen risiko pembangunan nasional (CGRE, CGRS dan CGRA), dan sertifikasi manajemen risiko fraud (FRMP).
Ikut hadir Kepala BPPRD, H Dian Chandera, Sekretaris BKPSDM, Febrian Saputra, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Ikbal, …
Halaman : 1 2