Sementara, radikalisme, suatu ideologi atau gagasan dan paham ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik secara drastis menggunakan cara kekerasan/ekstrim.
Sikap ini tentu saja anti Pancasila, anti-NKRI dan anti kebhinekaan.
Kemudian, terorisme yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan nuansa teror atau rasa takut yang meluas sehingga dapat menimbulkan korban dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan(Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Inspektur, H Resta Irawan Putra, Kepala BKPSDM, Hj Yulita Anggraini, Sekretaris Dinas Pendidikan, Yulianti Azis, Sekretaris BKPSDM, Febrian Saputra dan perwakilan sejumlah OPD.(*/jsh)
Halaman : 1 2