LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Budang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), AH Ritonga didampingi Plt Kadisperkim, Febrio Fadilah dan Kabag Hukum, M Yasin memimpin rapat pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun (Rusun), di ruang rapat Lt.3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (2/8/23).
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli menyampaikan, pembentukan Perwal tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun ini diharapkan dapat menjadi aturan dan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan rumah susun di Kota Lubuklinggau kedepan.
Sementara itu, Kabag Hukum, M Yasin mengungkapkan peraturan ini dibentuk untuk meregulasi tentang Rumah Susun Negara (RSN) yang saat ini sedang dibangun dan diperkirakan akan rampung pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya