Lubuk Linggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau terus mempersiapkan penataan dan pengelolaan Alun-Alun Merdeka Taman Kurma untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menata kawasan perdagangan di sekitar taman tersebut. Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Febrio Fadilah, meninjau langsung kawasan taman sekaligus menyampaikan rencana relokasi pedagang.
Peninjauan ini bertujuan untuk mematangkan pengelolaan taman yang akan melibatkan tim terpadu dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Alun-Alun Merdeka Taman Kurma dijadwalkan akan dibuka untuk masyarakat pada Senin, 20 Januari 2024. Sementara itu, pembangunan tahap kedua Food Court Garuda direncanakan dimulai pada April mendatang.
Relokasi Pedagang untuk Penataan Kawasan
Sekda H Trisko Defriyansa menjelaskan, relokasi pedagang menjadi solusi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung dan pedagang saat taman mulai beroperasi. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar taman akan dipindahkan ke jalan umum antara taman dan Subkoss Garuda, yang nantinya akan diubah menjadi akses jalan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah awal, pedagang yang berada di sepanjang Jalan Garuda akan direlokasi ke lokasi Food Court Garuda yang telah disiapkan oleh pemerintah. Relokasi ini bertujuan menciptakan suasana kawasan taman yang lebih rapi, nyaman, dan tertata.
Untuk memastikan kelancaran penataan, pemerintah menyiapkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, UPTD Pasar, serta petugas kebersihan. Pol PP juga membentuk tiga regu khusus untuk melakukan penertiban pedagang yang melanggar aturan. Pedagang yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Aturan Baru untuk Menjaga Fungsi Taman
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan larangan berjualan di dalam taman untuk menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman. Selain itu, pedagang permainan anak-anak juga tidak diizinkan beroperasi di dalam area taman. Himbauan langsung akan disampaikan oleh Pol PP untuk memastikan pedagang mematuhi aturan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya