LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa dalam rapat itu mengungkapkan aset Pasar Inpres sebelumnya telah diklaim oleh pihak PT KAI dengan bukti kepemilikan berupa Grondkaart Nomor 115 Tahun 1931 dengan total luas aset lebih kurang 10.047 meter persegi (m2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya