Kronologi dan upaya Pemkot Lubuk Linggau sambungnya, pada 2011 lalu pernah dilakukan inventarisasi bersama (pengukuran) oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pengelolaan Pasar) Kota Lubuk Linggau bersama PT KAI (Persero) Divre III Sumatera Selatan, disimpulkan bahwa 60 meter dari stasiun kereta api adalah hak milik PT KAI (Persero), selebihnya milik Pemkot Lubuk Linggaau.
Selanjutnya pada 10 Agustus 2016 dWali Kota Lubuk Linggau menyurati Kepala Stasiun PT KAI Lubuk Linggau perihal pengukuran ulang lahan Pasar Inpres Blok A dan Blok B. Namun rencana itu pengukurannya tidak terealisasi.
Dalam upaya mencapai kesepakatan untuk penyelesaian aset Pasar Inpres ini, Pemkot Lubuk Linggau mengajukan tiga opsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, PT KAI memberikan CSR untuk membangun Pasar Inpres untuk kepentingan masyarakat, opsi kedua membuat MoU antara Pemkot Lubuk Linggau dengan PT KAI dan ketiga PT KAI menghibahkan tanah Pasar Inpres kepada Pemkot Lubuk Linggau.
Turut mendampingi Pj Wako, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, Kepala Bappeda, H Emra Endi Kesuma, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Zulfikar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Febrio Fadilah, Kepala Dinas Disperindag, Medholine Sapta Windu, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati dan Kabag Hukum, Aris Garnida Husein.(*/Mol)
Halaman : 1 2