Kemudian sisanya 20 persen bisa digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah (RAD) tentang perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Isco perkebunan rehabilitasi hutan dan lahan.
Selain itu, ada pula perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Kemenkeu sangat berharap DBH Sawit ini bisa bermanfaat bagi pemerintah daerah dan sebaliknya pemerintah daerah dapat mengelola sekaligus merencanakan penggunaan DBH sawit dengan sebaik-baiknya serta bersinergi melalui sumber-sumber pendanaan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan DBH Sawit ini berjalan lancar dan seluruh peserta dapat terlindungi.
Turut hadir mendampingi Pj Sekda, Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, H Surya Dharma, dan OPD terkait.
Halaman : 1 2