LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa membuka rapat teknis akselerasi optimalisasi SiMBA BAZNAS se-Provinsi Sumsel, di Ballroom Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, Rabu(18/10/23).
H Trisko Defriyana dalam sambutannya mengatakan sebagaimana diketahui, keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS)
Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU tersebut sambungnya, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama (Menag).
Dengan demikian kata Pj Wako, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas dibawah naungan Kementerian Agama.
Selain itu, Baznas juga merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya