Untuk mengatasi hal tersebut, maka langkah yang akan dilakukan ke depan adalah membuat himbauan kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Migas Nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022
Berdasarkan surat edaran tersebut, adapun pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg adalah pelaku usaha perhotelan, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha Binatu, usaha Batik, usaha Pertamina dan usaha tani tembakau.
Langkah selanjutnya membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) kategori UMK, pemetaan pangkalan gas di Kota Lubuk Linggau serta pemantauan pengawasan oleh tim satuan tugas (satgas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikut dalam rapat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, Meidholine Sapta Windu, Bagian Ekonomi, SBM Pertamina, Nandar, Ketua Hiswana Migas, Agen PT Caroline Putri Anwar, Agen PT Kelingi Jaya, Agen Putri Satria Muda, Agen PT Lintas Permata Niaga.(*)
Halaman : 1 2