Berdasarkan kondisi di lapangan saat ini bahwa harga gas di pangkalan bervariasi mulai dari Rp 23.000 hingga Rp 25.000 dan para agen sudah melakukan pembinaan terhadap pangkalan yang tidak menaati aturan yang ada.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka langkah yang akan dilakukan ke depan adalah membuat himbauan kepada pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Migas Nomor: B-2461/MG.05/DJM/2022
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya