Berdasarkan surat edaran tersebut, adapun pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg adalah pelaku usaha perhotelan, restoran, usaha peternakan, usaha jasa las, usaha Binatu, usaha Batik, usaha Pertamina dan usaha tani tembakau.
Langkah selanjutnya membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) kategori UMK, pemetaan pangkalan gas di Kota Lubuk Linggau serta pemantauan pengawasan oleh tim satuan tugas (satgas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya