Yang menjadi pembahasan dalam pertemuan itu, berisi hal-hal terkait dari sisi kredibilitas mengenai rasio kinerja dan kepatuhan BPDSSBB 2021-2023 (tiga tahun terakhir), kontribusi dividen PMPD BSSBB yang akan diterima (Pasal 415 dan tujuan yang tercantum pada Permen Nomor: 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda terkait manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya).
Dimana hal-hal tersebut merupakan sisi untuk memperkuat keyakinan bagi pemerintah daerah, diselaraskan dari sisi analisis keuangan, analisis kelayakan portofolio dan analisis rasio.
Turut hadir mendampingi Sekda, Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, AH Ritonga, Kepala BPKAD, Zulfikar, Plt Kepala DPMPTSP, Zainal Syamsi, Kabag Perekonomian dan SDA, M Iskandar Muda serta perwakilan dari Bappedalitbang Kota Lubuklinggau.(*/rls)
Halaman : 1 2