Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Nomor 890/0314/BKPSDM/2025 mengenai penganggaran gaji pegawai non ASN. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, pada Kamis (6/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, H. Trisko Defriyansa menegaskan bahwa ke depan, status Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan terbagi dalam dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sejalan dengan kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Sekda H. Trisko menjelaskan bahwa pegawai non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu harus melewati tahapan regulasi yang berlaku. Namun, sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh, gaji pegawai non ASN tetap akan dibayarkan. Mekanisme pembayaran gaji ini harus melalui proses verifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memastikan validitas data dan penganggaran yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penganggaran dan pembayaran gaji pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, serta menyesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait manajemen kepegawaian daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya