Lubuk Linggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat penting terkait tenaga Non-ASN yang tidak termasuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat ini membahas skema outsourcing bagi tenaga Non-ASN yang terdampak oleh kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengenai penganggaran gaji.
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database tetap dapat bekerja melalui skema kontrak perorangan atau pribadi. Ia juga memastikan bahwa pembayaran gaji bagi tenaga Non-ASN yang terdampak akan dilakukan setelah proses penataan akun anggaran selesai.
“Diperkirakan pertengahan Maret akan dibayarkan, karena saat ini masih menunggu penataan akun penganggaran yang dibenarkan. Jadi kami harap untuk bersabar,” ujar Sekda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya