Selain itu, ia menekankan bahwa tidak ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperbolehkan menambah tenaga kerja baru, baik dalam bentuk Non-ASN atau dengan nama lain di lingkungan OPD masing-masing.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para tenaga Non-ASN yang terdampak dapat tetap bekerja dengan kepastian skema yang jelas serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2