LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan dua tersangka jambret yang telah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 November 2023.
Tim Macan Linggau bergerak berdasarkan sejumlah laporan polisi, mulai dari bulan Juni hingga November 2023, yang melibatkan kedua tersangka dalam tindakan kejahatan di berbagai lokasi.
Kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah lokasi, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Garuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan beberapa lokasi lainnya di sekitar Kota Lubuklinggau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam kasus terbaru adalah Tenny Meilianda, seorang warga yang mengalami kejadian jambret pada tanggal 20 November 2023 di Jalan Ahmad Yani. Yang terindikasi dilakukan oleh MA alias Mat Jalat (34 tahun, buruh, Kel. Lubuk Kupang Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau dan AS alias Sudin (15), buruh, Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.
Korban Naas Tenny Meilianda terjadi Pada malam tanggal 20 November 2023, Tenny Meilianda menjadi korban jambret di Jalan Ahmad Yani. Saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dua orang pelaku menyerangnya dengan sepeda motor Sonic tanpa nompol. Tersangka menarik paksa tas korban sambil mengancam menggunakan pisau. Korban terjatuh, dan tersangka berhasil mengambil HP Vivo Y20s milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, Mat Jalat dan Sudin. Informasi dari sumber terpercaya memandu tim keberadaan teraangka di Desa Tanah Periuk, Kec. Muara Beliti. Tim Macan Linggau melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada kedua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Vivo Y20s dan sepeda motor Sonic.
Dari hasil gelar Perkara dan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka, Mat Jalat sebagai eksekutor dan Sudin sebagai pengendara sepeda motor, terlibat dalam sembilan kasus curas dan curat di berbagai lokasi di Kota Lubuklinggau. Barang Bukti yang berhasil disita yaitu:
1. 1 unit Sepeda Motor Sonic tanpa nopol.
2. 1 unit Handphone Vivo Y20s dengan nomor IMEI 869745058581976 dan 869745058581968.
3. 1 kotak HP Vivo Y20s.
4. 2 kaos yang digunakan oleh tersangka.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Macan Linggau terus mengupayakan keamanan dan ketertiban di Kota Lubuklinggau dengan mengatasi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.