Dari hasil gelar Perkara dan Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka, Mat Jalat sebagai eksekutor dan Sudin sebagai pengendara sepeda motor, terlibat dalam sembilan kasus curas dan curat di berbagai lokasi di Kota Lubuklinggau. Barang Bukti yang berhasil disita yaitu:
1. 1 unit Sepeda Motor Sonic tanpa nopol.
2. 1 unit Handphone Vivo Y20s dengan nomor IMEI 869745058581976 dan 869745058581968.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. 1 kotak HP Vivo Y20s.
4. 2 kaos yang digunakan oleh tersangka.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tim Macan Linggau terus mengupayakan keamanan dan ketertiban di Kota Lubuklinggau dengan mengatasi aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Halaman : 1 2