Berikut cara memilih lahan kosong untuk pembangunan rumah:
1. Legalitas
Sebelum membeli lahan untuk rumah tinggal, pastikan lahan memiliki legalitas berupa sertifikat bukti kepemilikan lahan, Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB), Akta Jual Beli Tanah (AJB), dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar tidak terkena modus sertifikat bodong, gunakanlah jasa notaris untuk mengurus keaslian sertifikat lahan. Intinya, periksa semua hal terkait legalitas lahan mulai dari peruntukan lahan, keaslian bukti kepemilikan lahan, status pemilik, lokasi lahan, bentuk lahan, ukuran lahan asli, batas-batas atau titik patok pada lahan dan lain sebagainya.