LUBUKLINGGAU – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Kelurahan Taba Jemekeh dan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II akhirnya resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau Subandio Amin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, David Novio Fernando, membenarkan proses penutup TPS ini. Kedepannya ia akan terus edukasi masyarakat terkait pembuangan sampah ini.
“Nanti kita siapkan transit kendaraan pengakut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dimana harus membuang sampah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
David mengucapkan terimakasih kepada Febrio Fadilah selaku mediator dengan pemilik lahan, sehingga pemilik lahan mau penutup TPS ini dengan Win win solutions.
Halaman : 1 2 Selanjutnya