Lahat – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memberlakukan larangan angkutan batubara melintas di jalan negara mulai 2026. Hal ini disampaikannya saat meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin (11/8/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Cik Ujang didampingi Bupati Muara Enim, H Edison. Peninjauan dimulai dari jalur di Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan berakhir di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Cik Ujang menyampaikan bahwa jalan khusus ini merupakan implementasi langsung instruksi Gubernur Sumsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Kita ingin batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju pelabuhan lewat jalur khusus,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi jalan khusus yang ditinjau telah memenuhi syarat kelayakan untuk dilalui kendaraan angkutan hasil tambang.
“Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak selesai pada November 2025. Setelah itu, jalur khusus siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya